BARRU - Ketua Fraksi Gabungan Ummat DPRD Barru, H. Syahrullah menggelar kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Produk Hukum Perda nomor 9 Tahun 2017 tentang pengelolaan zakat di Coppeng-Coppeng, Dusun Cenrapole, Desa Pancana, Kecamatan Tanete Tanete Rilau, pada Kamis (14/4/2022).
Dalam spsialisasi tersebut, Anggota DPRD dari Partai Demokrat didampingi Da'i Kondang Barru Ustadz Syahriadi, memaparkan isi dari produk hukum DPRD Barru di depan peserta sosialisasi.
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
H. Syahrullah menjelaskan bahwa anggota DPRD bukan hanya reses bertemu dengan konsituen melainkan ada program sosialisasi produk hukum Perda DPRD Barru yang wajib disampaikan ke masyarakat.
"Supaya masyarakat kita paham sejauh mana peran dan fungsi anggota DPRD dan apa hasil dari kinerja para wakil rakyat kita, salah satu keluarannya ialah perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat", kata Syahrullah.
menurut Syahrullah, masyarakat masih minim pengetahuan tentang pengelolaan Zakat padahal Zakat menjadi kebanggaan dan identitas.
"Secara nasional Barru diakui sebagai pengelola dan penghasil Zakat yang Besar di indonesia melalui Baznas Kabupaten Barru", ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang hadir dalam sosialisasi tersebut Dika mengungkapkan program ini sangat baik sebagai pemahaman hukum aturan utamanya terkait dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan sekaligus masyarakat Barru.
"Sosialisasi ini sangat penting, apalagi terkait masalah zakat", ungkapnya.
Diketahui Sosialisasi Produk Hukum Perda DPRD Kabupaten Barru dilaksanakan oleh semua anggota DPRD Kabupaten Barru untuk menyebarluaskan informasi ke konsituen dan masyarakat umum.
(Ahkam/Fahrul)