Polres Barru Tindak Lanjuti Aduan Tambang di Mallusetasi

    Polres Barru Tindak Lanjuti Aduan Tambang di Mallusetasi

    BARRU - Kepolisian Resor (Polres) Barru menindaklanjuti aduan dari LSM di Barru terkait kekhawatiran warga Desa Kupa terhadap dugaan aktivitas tambang yang diduga menyebabkan tanah di sekitar menara listrik PLN longsor.

    Amblasnya tanah tersebut dinilai warga dapat mengancam menara yang diketahui mengalirkan listrik bertegangan tinggi.

    Kapolsek Mallusetasi Iptu Manuri, S.H., M.Si didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu Muhaemin beserta Kades Kupa Suardi Haruna meninjau langsung lokasi tambang yang terletak di Desa Kupa Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru, pada Rabu (11/1/2023).

    Bersama pengelola tambang, Kapolsek meninjau area longsor dan menemukan bahwa area tersebut bukanlah lokasi tambang dan berada di luar titik koordinat, serta di dalamnya tidak pernah dilakukan aktivitas penggalian.

    “Dari hasil peninjauan kami, tidak pernah dilakukan penggalian di lokasi longsor yang berdekatan dengan tower listrik, apalagi lokasi itu tidak masuk di area tambang”, ujar Kapolsek.

    Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Kapolsek menghimbau kepada pengelola untuk menghentikan sementara kegiatan tambang sampai adanya pertemuan yang melibatkan inspektur tambang dan pihak terkait lainnya.

    (Ahkam/Humas Polres Barru)

    barru sulsel
    Ahkam

    Ahkam

    Artikel Sebelumnya

    Warga Kessie Resah, Area Pasar Pekkae Dipenuhi...

    Artikel Berikutnya

    Respon Keluhan Warga, Dinas Lingkungan Hidup...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Andi Ina Kartika Sari dan Abustan Andi Bintang Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barru 6 Februari 2025
    Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan Pada Jamaah Haji Al-Hijrah di PN Barru, Masih Pemeriksaan Saksi-Saksi
    Sidang MK, KPU-Bawaslu Tak Kuasa Bantah Dalil Jutaan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
    Staff PN Barru Terekam Kasat Mata, Perlakuan Kasar Pada Wartawan

    Ikuti Kami